Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) – Sacara formal konsep mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) lahir pada tanggal 10 Desember 1948, ketika PBB memproklamirkan Deklarasi Universal HAM. Yang didalamnya memuat 30 pasal,yang kesemuanya memaparkan tentang hak dan kewajiban umat manusia.Secara eksplisit,pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) adalah suatu yang melekat pada manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia,sifatnya tidak dapat dihilangkan atau dikurangi oleh siapapun.
Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Para Ahli
Dalam bahasan kali ini, kami akan memberikan beberapa penjelasan terkait dengan pengertian HAM menurut para ahli.
1. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut John Locke
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat (bersifat mutlak). Dengan demikian, maka:
1.Hak asasi harus dikorbankan untuk kepentingan masyarakat, sehingga lahir kewajiban.
2.Semakin berkembang meliputi berbagai bidang kebutuhan, antara lain hak dibidang politik, ekonomi, dan sosial budaya.
2. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Koentjoro Poerbapranoto
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang bersifat asasi. Artinya, hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga sifatnya suci.
3. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut UU No. 39 Tahun 1999
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
4. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Prof. Dr. Dardji Darmodiharjo, SH
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak dasar / pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah tuhan yang maha esa.
5. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Laboratorium Pancasila IKIP Malang
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
6. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Austin-Ranney
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah ruang kebebasan suatu individu yang dirumuskan secara jelas dalam konstitusi dan dijamin oleh pemerintah dalam pelaksanaannya.
7. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut A. J.M. Milne
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang dimiliki oleh seluruh umat manusia di setiap masa dan di segala tempat karena keutamaan keberadaannya sebagai manusia.
8. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Peter R. Baehr
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak dasar yang bersifat mutlak dan harus dimiliki oleh setiap insan di dunia, guna perkembangan dirinya.
9. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Prof. Padmo Wahyono
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang memungkinkan orang hidup berdasarkan suatu harkat dan martabat tertentu.
10. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut David Beetham dan Kevin Boyle
Kebebasan-kebebasan fundamental dan Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak individual yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.
11. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Jan Materson
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak yang ada pada setiap manusia yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
12. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Muladi
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seluruh hal yang pokok atau mendasar yang melekat pada diri setiap manusia dalam kehidupannya.
13. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Thomas Hobbes
Beliau berpendapat bahwa satu-satunya Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak hidup.
14. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Haar Tilar
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang melekat atau pasti ada pada diri manusia, apabila setiap manusia tidak memiliki hak-hak itu maka setiap manusia itu tidak bisa hidup seperti manusia. Hak tersebut diperoleh sejak pertama kali lahir ke dunia.
15. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Miriam Budiardjo
Beliau membatasi pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam masyarakat.
16. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Franz Magnis – Suseno
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak yang dipunyai manusia bukan bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat. Jadi bukan karena hukum positif yang berlaku, akan tetapi martabatnya sebagai manusia. Manusia memilikinya karena ia manusia.
17. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut G.J. Wolhos
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah sejumlah hak yang sudah melekat dan mengakar pada diri manusia di dunia, dan hak-hak tersebut tidak boleh dihilangkan, karena menghilangkan HAM orang lain sama dengan menghilangkan derajat kemanusiaan.
18. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Karel Vasak
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan 3 generasi yang didapat dari revolusi prancis. Hal ini dimaksudkan untuk merujuk pada inti serta ruang lingkup dari hak yang menjadi prioritas utama dalam beberapa kurun waktu tertentu.
19. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Jack Donnelly
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Seluruh manusia memilikinya bukan diberikan kepadanya oleh masyarakat atau hukum positif, akan tetapi semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia dan hak itu merupakan pemberian dari Tuhan Yang Maha Esa.
20. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Oemar Seno Adji
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun, seolah-olah merupakan holy area.
21. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Leah Kevin
Hak Asasi Manusia (HAM) mempunyai 2 makna dasar. Yang pertama adalah bahwa hak-hak hakiki serta tidak dapat dipisahkan menjadi hak seseorang hanya karena ia adalah manusia. Hak tersebut adalah hak moral yang keberadaannya ada karena sebagai seorang manusia. Yang kedua HAM adalah hak hukum baik itu secara nasional maupun internasional.
Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) Secara Umum
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan terjemahan dari “human right” (hak manusia) dan dalam Bahasa Belanda disebut dengan mensen rechten. Secara definitif “hak” merupakan unsur normatif yang berfungsi sebagai pedoman berperilaku, melindungi kebebasan, kekebalan, serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjaga harkat dan martabatnya. Sementara kata Asasi di ambil dari istilah “leges fundamentalis” (hukum dasar) di mana dalam bahasa Belanda disebut dengan “gron rechten”, bahasa Jerman disebut dengan “grundechte”, dan dalam bahasa inggris disebut dengan “basic right”.
Pengertian HAM secara umum adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. Hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tanggung jawab bersama antara individu, pemerintah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara
Ciri-Ciri Hak Asasi Manusia (HAM)
Setelah membahas tentang pengertian HAM, kita akan membicarakan ciri-cirinya. Hak Asasi Manusia memiliki ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hak-hak yang lain. Ciri-ciri Hak Asasi Manusia (HAM) adalah sebagai berikut:
a.Tidak dapat dicabut,artinya Hak Asasi Manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
b.Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak,apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi,sosial,dan budaya.
c.Hakiki, artinya Hak Asasi Manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
d.Universal, artinya Hak Asasi Manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa,gender,atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.
Hak Asasi Manusia, di pihak lain, menimbulkan kewajiban-kewajiban asasi. Perbenturan kepentingan antara seseorang dengan yang lain sering terjadi. Dalam penerapannya, Hak Asasi Manusia tidak dapat dilaksanakan secara mutlak karena dapat mengakibatkan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia itu sendiri (Hak Asasi orang lain).
Macam-Macam Hak Asasi Manusia (HAM)
Setelah kita mengetahui pengertian Hak Asasi Manusia baik menurut para ahli atau secara umum, maka kali ini kita akan membahas tentang macam-macam Hak Asasi Manusia (HAM) itu sendiri.Macam-macam Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Deklarasi Universal HAM (DUHAM) terdapat 5 jenis Hak Asasi yang dimiliki setiap individu:
1.Hak personal (hak jaminan kebutuhan pribadi)
2.Hak legal (hak jaminan perlindungan hukum)
3.Hak sipil dan politik
4.Hak subsistensi (hak jaminan adanya sumber daya untuk menunjang kehidupan)
5.Hak ekonomi, sosial dan budaya
Menurut pasal 3-21 DUHAM, hak personal, hak legal, hak sipil dan politik meliputi:
1.Hak untuk hidup, kebebasan dan keamanan pribadi
2.Hak bebas dari perbudakan dan penghambatan
3.Hak bebas dari penyiksaan atau perlakuan maupun hukum yang kejam, tak berperikemanusiaan / merendahkan derajat kemanusiaan
4.Hak untuk memperoleh pengakuan hukum dimana saja secara pribadi
5.Hak untuk pengampunan hukum secara efektif
6.Hak bebas dari penangkapan, pertahanan atau pembuangan yang sewenang-wenang
7.Hak untuk peradilan yang independen dan tidak memihak
8.Hak untuk praduga tak bersalah sampai terbukti bersalah
9.Hak bebas dari campur tangan yang sewenang – wenang
10.Hak bebas dari serangan terhadap kehormatan dan nama baik
11.Hak atas perlindungan hukum
12.Hak bergerak
13.Hak memperoleh suaka
14.Hak atas satu kebangsaan
15.Hak untuk menikah dan membentuk keluarga
16.Hak untuk mempunyai hak pilih
17.Hak bebas berfikir
18.Hak menyatakan pendapat
19.Hak berhimpun dan berserikat
20.Hak menikmati pelayanan masyarakat
Adapun hak subsistensi, hak ekonomi, sosial dan budaya meliputi:
1.Hak atas jaminan sosial
2.Hak untuk bekerja
3.Hak atas hasil kerja
4.Hak bergabung dan berserikat
5.Hak atas istirahat
6.Hak hidup dan kesehatan yang layak
7.Hak pendidikan
8.Hak berpartisipasi dalam kehidupan yang berkebudayaan
Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)
Selain mengetahui pengertian Hak Asasi Manusia, Anda juga perlu untuk mengetahui pelanggaran HAM. Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) menurut pasal 1 ayat (6) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM adalah setiap perbuatan seorang atau kelompok orang, termasuk aparat negara, baik disengaja atau tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat. Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat yang diperiksa dan diputuskan oleh Pengadilan HAM meliputi hal-hal sebagai berikut:
1.Kejahatan genosida (genocide crime)
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian bangsa, ras, kelompok etnis, atau kelompok agama.
2.Kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity)
Kejahatan ini merupakan serangan secara luar atau sistematis yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil. Kejahatan ini dapat berupa pembunuhan, pemusnahan, pembudakan, pengusiran, atau pemindahan penduduk secara paksa, dll.
Contoh Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)
Setelah kita membahas tentang pengertian Hak Asasi Manusia dan juga macam-macam hak Asasi Manusia, Berikut ini adalah beberapa contoh pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yaitu:
Kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang bersifat berat, meliputi:
1.Pembunuhan masal (genosida: setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa)
2.Pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan
3.Penyiksaan
4.Penghilangan orang secara paksa
5.Perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis
Kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang biasa, meliputi:
1.Pemukulan
2.Penganiayaan
3.Pencemaran nama baik
4.Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya
Terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam kategori berat seperti genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang berdasarkan hukum internasional, dapat digunakan asas retroaktif, dengan pemberlakuan pasal mengenai kewajiban untuk tunduk pada pembatasan yang ditetapkan undang-undang, sebagaimana tercantum dalam pasal 28J ayat (2) Undang-undang Dasar 1945.
Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia
Berikut ini adalah beberapa contoh dari pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang ada di Indonesia. Contoh kasus berikut ini penting bagi Anda agar lebih mendalami pengertian Hak Asasi Manusia.
1. Tragedi Semanggi dan Kerusuhan Mei Tahun 1998
Pada tanggal 13 hingga 15 Mei 1998, terjadi berbagai kerusuhan massif yang terjadi hampir di seluruh tanah air. Puncaknya kerusuhan ini di Jakarta. Kerusuhan ini diawali dengan kondisi krisis finansial Asia yang semakin hari semakin memburuk. Dan dipicu oleh tewasnya 4 anggota mahasiswa Universitas Trisakti yang terkena tembakan dalam demonstrasi pada 12 Mei tahun 1998.
Dalam proses hukumnya, Kejaksaan Agung menyatakan, kasus tersebut dapat ditindak lanjuti apabila ada rekomendasi dari DPR ke Presiden. Karena belum adanya rekomendasi, Kejaksaan Agung mengembalikan berkas penyelidikan tragedi tersebut kepada Komnas HAM. Namun, Kejaksaan Agung beralasan bahwa kasus ini tidak bisa ditindak lanjuti karena DPR sudah memutuskannya, bahwa tidak ditemukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di dalamnya.Dalih lainnya, Kejaksaan Agung beranggapan bahwa kasus penembakan Trisakti sudah diputus oleh Pengadilan Militer pada tahun 1999, sehingga tidak perlu diadili untuk yang kedua kalinya.
2. Kasus Terbunuhnya Aktivis HAM Munir Said Thalib
Munir Said Thalib ditemukan meninggal dalam pesawat jurusan Jakarta-Amsterdam, pada tanggal 7 September 2004. Pada saat itu ia berumur 38 tahun. Munir Said Thalib merupakan aktivis HAM paling vokal di tanah air. Jabatan terakhirnya ialah Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau HAM Indonesia Imparsial.
Saat menjabat menjadi Dewan Kontras, namanya mencuat sebagai pejuang bagi orang-orang hilang yang diculik pada kala itu. Pada saat itu ia membela para aktivis yang merupakan korban penculikan Tim Mawar dari Kopasus Tentara Nasional Indonesia. Setelah Soeharto sudah jatuh tidak menjadi presiden, penculikan itu menjadi alasan dalam pencopotan Danjen Kopassus Prabowo Subianto serta diadilinya para anggota tim Mawar.
Namun, sampai saat ini, kasus tersebut hanya mengadili seorang pilot maskapai Garuda yang bernama Pollycarpus Budihari Priyanto. Polly mendapatkan vonis hukuman penjara selama 14 tahun lamanya karena ia terbukti berperan sebagai salah satu pelaku yang meracuni Munir dalam penerbangan menuju Amsterdam. Namun, sampai saat ini sudah banyak pihak yang meyakini bahwa Polly bukan otak pembunuhan tersebut.
إرسال تعليق