Hak asasi manusia (disingkat HAM,bahasa Inggris: human rights,bahasa Prancis:droits de l'homme) adalah sebuah konsep hukum dan normatif yang menyatakan bahwa manusia memiliki hak yang melekat pada dirinya karena ia adalah seorang manusia.Hak asasi manusia berlaku kapanpun,di manapun,dan kepada siapapun,sehingga sifatnya universal.HAM pada prinsipnya tidak dapat dicabut. Hak asasi manusia juga tidak dapat dibagi-bagi,saling berhubungan,dan saling bergantung.Hak asasi manusia biasanya dialamatkan kepada negara,atau dalam kata lain,negaralah yang mengemban kewajiban untuk menghormati,melindungi,dan memenuhi hak asasi manusia,termasuk dengan mencegah dan menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh swasta.Dalam terminologi modern, hak asasi manusia dapat digolongkan menjadi hak sipil dan politik yang berkenaan dengan kebebasan sipil (misalnya hak untuk hidup,hak untuk tidak disiksa,dan kebebasan berpendapat),serta hak ekonomi, sosial,dan budaya yang berkaitan dengan akses ke barang publik (seperti hak untuk memperoleh pendidikan yang layak,hak atas kesehatan,atau hak atas perumahan).
Secara konseptual,hak asasi manusia dapat dilandaskan pada keyakinan bahwa hak tersebut "dianugerahkan secara alamiah" oleh alam semesta,Tuhan,atau nalar.Sementara itu,mereka yang menolak penggunaan unsur alamiah meyakini bahwa hak asasi manusia merupakan pengejawantahan nilai-nilai yang disepakati oleh masyarakat.Ada pula yang menganggap HAM sebagai perwakilan dari klaim-klaim kaum yang tertindas,dan pada saat yang sama juga terdapat kelompok yang meragukan keberadaan HAM sama sekali dan menyatakan bahwa hak asasi manusia hanya ada karena manusia mencetuskan dan membicarakan konsep tersebut.Dari sudut pandang hukum internasional,hak asasi manusia sendiri dapat dibatasi atau dikurangi dengan syarat-syarat tertentu. Pembatasan biasanya harus ditentukan oleh hukum,memiliki tujuan yang sah,dan diperlukan dalam suatu masyarakat demokratis. Sementara itu,pengurangan hanya dapat dilakukan dalam keadaan darurat yang mengancam "kehidupan bangsa",dan pecahnya perang pun belum mencukupi syarat ini.Selama perang, hukum kemanusiaan internasional berlaku sebagai lex specialis.Walaupun begitu,sejumlah hak tetap tidak boleh dikesampingkan dalam keadaan apapun, seperti hak untuk bebas dari perbudakan maupun penyiksaan.
Masyarakat kuno tidak mengenal konsep hak asasi manusia universal seperti halnya masyarakat modern.Pelopor sebenarnya dari wacana hak asasi manusia adalah konsep hak kodrati yang dikembangkan pada Abad Pencerahan, yang kemudian memengaruhi wacana politik selama Revolusi Amerika dan Revolusi Prancis. Konsep hak asasi manusia modern muncul pada paruh kedua abad kedua puluh,terutama setelah dirumuskannya Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia (PUHAM) di Paris pada tahun 1948.Semenjak itu,hak asasi manusia telah mengalami perkembangan yang pesat dan menjadi semacam kode etik yang diterima dan ditegakkan secara global.Pelaksanaan hak asasi manusia di tingkat internasional diawasi oleh Dewan Hak Asasi Manusia PBB dan badan-badan traktat PBB seperti Komite Hak Asasi Manusia PBB dan Komite Hak Ekonomi,Sosial,dan Budaya,sementara di tingkat regional,hak asasi manusia ditegakkan oleh Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa, Pengadilan Hak Asasi Manusia Antar-Amerika,serta Pengadilan Hak Asasi Manusia dan Hak Penduduk Afrika.Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi,Sosial,dan Budaya (ICESCR) sendiri telah diratifikasi oleh hampir semua negara di dunia saat ini.
Hakikat
Di kalangan akademisi, terdapat empat mazhab dengan perbedaan pandangan perihal hakikat daripada konsep "hak asasi manusia",yaitu mazhab "natural","deliberatif", "protes", dan "diskursus".Mazhab "natural" memakai definisi hak asasi manusia yang paling dikenal,yaitu bahwa hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki oleh seseorang karena ia adalah seorang manusia.Para penganut mazhab ini percaya bahwa hak asasi manusia "dianugerahkan" secara "alamiah",baik itu oleh Tuhan, alam semesta,berdasarkan nalar, ataupun dari sumber-sumber transendental lainnya.Bagi mereka,hak asasi manusia bersifat universal karena hak tersebut bersifat alamiah.Mereka juga berkeyakinan bahwa hak asasi manusia itu selalu ada terlepas dari pengakuan oleh masyarakat,walaupun mereka tetap menyambut kodifikasi hak asasi manusia dalam hukum positif.
Mazhab natural ini merupakan pandangan "tradisional" dalam bidang hak asasi manusia,tetapi seiring berjalannya waktu, semakin banyak yang beralih ke mazhab "deliberatif", yaitu sebuah mazhab yang menganggap hak asasi manusia sebagai nilai-nilai politik yang disepakati oleh suatu masyarakat. Mazhab ini menolak upaya untuk memasukkan unsur-unsur naturalistik ke dalam konsep hak asasi manusia.Para pendukung mazhab ini tetap ingin agar hak asasi manusia bersifat universal,tetapi mereka merasa bahwa hal ini hanya akan tercapai apabila semua orang menerima hak asasi manusia sebagai standar hukum dan politik terbaik untuk mengatur jalannya hidup masyarakat.Menurut mazhab deliberatif,salah satu cara untuk mengungkapkan nilai-nilai hak asasi manusia yang telah disepakati adalah melalui hukum tata negara.
Mazhab yang ketiga,yaitu mazhab "protes",menyatakan bahwa hak asasi manusia menyampaikan klaim-klaim dari kaum miskin dan tertindas.Maka dari itu,hak asasi manusia dipandang sebagai klaim dan aspirasi yang berupaya mengubah status quo demi kepentingan kaum yang terpinggirkan. Sementara itu,mazhab "diskursus" mengklaim bahwa hak asasi manusia hanya ada karena orang-orang membicarakan konsep tersebut.Oleh sebab itu,tokoh-tokoh yang memiliki pandangan seperti ini merasa bahwa hak asasi manusia tidaklah dianugerahkan secara alamiah.Mereka tetap mengakui bahwa hak asasi manusia telah menjadi alat untuk mengemukakan klaim-klaim politik,tetapi mereka merasa khawatir dengan "imperialisme" berupa pemaksaan hak asasi manusia, dan mereka juga berupaya menunjukkan keterbatasan sistem hak asasi manusia yang bersifat individualistik.Pada saat yang sama, ada juga dari kalangan pendukung mazhab ini yang berpandangan bahwa hak asasi manusia kadang-kadang berdampak positif, tetapi mereka masih tidak percaya kepada hak asasi manusia dan menginginkan adanya proyek emansipasi yang lebih baik.
Ciri-ciri utama dari mazhab-mazhab ini dapat dilihat di tabel berikut:
Hak Asasi Manusia | Natural | Deliberatif | Protes | Diskursus |
---|---|---|---|---|
Hakikat | Dianugerahkan | Disepakati | Diperjuangkan | Dibicarakan |
Rupa | Hak | Asas | Klaim/Aspirasi | Tergantung pencetusnya |
Fungsi | Untuk semua orang | Untuk menjalankan pemerintahan dengan adil | Terutama bagi mereka yang menderita | Seharusnya untuk yang menderita, tapi pada praktiknya tidak |
Sumber | Alam/Tuhan/nalar | Konsensus | Tradisi perjuangan sosial | Bahasa |
Bisa Menjadi Hukum? | Memang inilah tujuannya | Bisa, dan HAM biasanya memang ada dalam bentuk hukum | Perlu, tetapi hukum sering mencederai HAM | Hukum HAM itu ada, tetapi tidak mengejawantahkan sesuatu yang lebih besar |
Bersifat universal? | Ya, bagian dari struktur alam semesta | Bisa jadi, tergantung konsensus | Pada dasarnya karena penderitaan bersifat universal | Tidak, sifat universal hanya berupa dalih |
Sebagai catatan, mazhab-mazhab ini bisa saling bertumpang tindih, atau dalam kata lain,terdapat pandangan-pandangan yang berupa penggabungan dari berbagai unsur dalam mazhab-mazhab di atas.
Setiap Negara Pihak pada Kovenan ini, berjanji untuk mengambil langkah-langkah, baik secara individual maupun melalui bantuan dan kerjasama internasional, khususnya di bidang ekonomi dan teknis sepanjang tersedia sumber dayanya, untuk secara progresif mencapai perwujudan penuh dari hak-hak yang diakui oleh Kovenan ini dengan cara-cara yang sesuai, termasuk dengan pengambilan langkah-langkah legislatif.
Post a Comment