Pengertian
Sumber dari wikipedia-Demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka.Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi-baik secara langsung atau melalui perwakilan-dalam perumusan,pengembangan,dan pembuatan hukum.Demokrasi mencakup kondisi sosial,ekonomi,dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara.Demokrasi juga merupakan seperangkat gagasan dan prinsip tentang kebebasan beserta praktik dan prosedurnya.Demokrasi mengandung makna penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia.
Kata ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία (dēmokratía) "kekuasaan rakyat",yang terbentuk dari δῆμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (kratos) "kekuatan" atau "kekuasaan" pada abad ke-5 SM untuk menyebut sistem politik negara-kota Yunani,salah satunya Athena; kata ini merupakan antonim dari ἀριστοκρατία (aristocratie) "kekuasaan elit".Secara teoretis,kedua definisi tersebut saling bertentangan, namun kenyataannya sudah tidak jelas lagi.Sistem politik Athena Klasik,misalnya,memberikan kewarganegaraan demokratis kepada pria elit yang bebas dan tidak menyertakan budak dan wanita dalam partisipasi politik.Di semua pemerintahan demokrasi sepanjang sejarah kuno dan modern, kewarganegaraan demokratis tetap ditempati kaum elit sampai semua penduduk dewasa di sebagian besar negara demokrasi modern benar-benar bebas setelah perjuangan gerakan hak suara pada abad ke-19 dan 20.Kata demokrasi (democracy) sendiri sudah ada sejak abad ke-16 dan berasal dari bahasa Prancis Pertengahan dan Latin Pertengahan lama.Konsep demokrasi lahir dari Yunani kuno yang dipraktikkan dalam hidup bernegara antara abad ke IV SM sampai dengan abad ke VI SM.Demokrasi yang dipraktikkan pada waktu itu adalah demokrasi langsung (direct democracy),artinya hak rakyat untuk membuat keputusan-keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh rakyat atau warga negara.
Suatu pemerintahan demokratis berbeda dengan bentuk pemerintahan yang kekuasaannya dipegang satu orang, seperti monarki,atau sekelompok kecil, seperti oligarki.Apapun itu,perbedaan-perbedaan yang berasal dari filosofi Yunani ini sekarang tampak ambigu karena beberapa pemerintahan kontemporer mencampur aduk elemen-elemen demokrasi,oligarki, dan monarki.Karl Popper mendefinisikan demokrasi sebagai sesuatu yang berbeda dengan kediktatoran atau tirani,sehingga berfokus pada kesempatan bagi rakyat untuk mengendalikan para pemimpinnya dan menggulingkan mereka tanpa perlu melakukan revolusi.
Ada beberapa jenis demokrasi,tetapi hanya ada dua bentuk dasar.Keduanya menjelaskan cara seluruh rakyat menjalankan keinginannya.Bentuk demokrasi yang pertama adalah demokrasi langsung,yaitu semua warga negara berpartisipasi langsung dan aktif dalam pengambilan keputusan pemerintahan.Di kebanyakan negara demokrasi modern,seluruh rakyat masih merupakan satu kekuasaan berdaulat namun kekuasaan politiknya dijalankan secara tidak langsung melalui perwakilan;ini disebut demokrasi perwakilan.Konsep demokrasi perwakilan muncul dari ide-ide dan institusi yang berkembang pada Abad Pertengahan Eropa,Era Pencerahan,dan Revolusi Amerika Serikat dan Prancis.
Sejarah Demokrasi
Kata "demokrasi"pertama muncul pada mazhab politik dan filsafat Yunani kuno di negara-kota Athena.Dipimpin oleh Cleisthenes, warga Athena mendirikan negara yang umum dianggap sebagai negara demokrasi pertama pada tahun 508-507 SM.Cleisthenes disebut sebagai "bapak demokrasi Athena."
Demokrasi Athena berbentuk demokrasi langsung dan memiliki dua ciri utama: pemilihan acak warga biasa untuk mengisi jabatan administratif dan yudisial di pemerintahan,dan majelis legislatif yang terdiri dari semua warga Athena.Semua warga negara yang memenuhi ketentuan boleh berbicara dan memberi suara di majelis, sehingga tercipta hukum di negara-kota tersebut. Akan tetapi, kewarganegaraan Athena tidak mencakup wanita,budak,orang asing (μέτοικοι metoikoi), non-pemilik tanah,dan pria di bawah usia 20 tahun.
Dari sekitar 200.000 sampai 400.000 penduduk Athena, 30.000 sampai 60.000 di antaranya merupakan warga negara.Pengecualian sebagian besar penduduk dari kewarganegaraan sangat berkaitan dengan pemahaman tentang kewarganegaraan pada masa itu.Nyaris sepanjang zaman kuno,manfaat kewarganegaraan selalu terikat dengan kewajiban ikut serta dalam perang.
Demokrasi Athena tidak hanya bersifat langsung dalam artian keputusan dibuat oleh majelis,tetapi juga sangat langsung dalam artian rakyat, melalui majelis,boule,dan pengadilan, mengendalikan seluruh proses politik dan sebagian besar warga negara terus terlibat dalam urusan publik.Meski hak-hak individu tidak dijamin oleh konstitusi Athena dalam arti modern (bangsa Yunani kuno tidak punya kata untuk menyebut "hak", penduduk Athena menikmati kebebasan tidak dengan menentang pemerintah, tetapi dengan tinggal di sebuah kota yang tidak dikuasai kekuatan lain dan menahan diri untuk tidak tunduk pada perintah orang lain.
Pemungutan suara kisaran pertama dilakukan di Sparta pada 700 SM.Apella merupakan majelis rakyat yang diadakan sekali sebulan.Di Apella,penduduk Sparta memilih pemimpin dan melakukan pemungutan suara dengan cara pemungutan suara kisaran dan berteriak.Setiap warga negara pria berusia 30 tahun boleh ikut serta.Aristoteles menyebut hal ini "kekanak-kanakan",berbeda dengan pemakaian kotak suara batu layaknya warga Athena.Tetapi Sparta memakai cara ini karena kesederhanaannya dan mencegah pemungutan bias,pembelian suara,atau kecurangan yang mendominasi pemilihan-pemilihan demokratis pertama.
Meski Republik Romawi berkontribusi banyak terhadap berbagai aspek demokrasi,hanya sebagian kecil orang Romawi yang memiliki hak suara dalam pemilihan wakil rakyat.Suara kaum berkuasa ditambah-tambahi melalui sistem gerrymandering,sehingga kebanyakan pejabat tinggi,termasuk anggota Senat,berasal dari keluarga-keluarga kaya dan ningrat.Namun banyak pengecualian yang terjadi.Republik Romawi juga merupakan pemerintahan pertama di dunia Barat yang negara-bangsanya berbentuk Republik, meski demokrasinya tidak menonjol. Bangsa Romawi menciptakan konsep klasik dan karya-karya dari zaman Yunani kuno terus dilindungi.Selain itu,model pemerintahan Romawi menginspirasi para pemikir politik pada abad-abad selanjutnya,dan negara-negara demokrasi perwakilan modern cenderung meniru model Romawi,bukan Yunani,karena Romawi adalah negara yang kekuasaan agungnya dipegang rakyat dan perwakilan terpilih yang telah memilih atau mencalonkan seorang pemimpin.Demokrasi perwakilan adalah bentuk demokrasi yang rakyatnya memilih perwakilan yang kemudian memberi suara terhadap sejumlah inisiatif kebijakan,berbeda dengan demokrasi langsung yang rakyatnya memberi suara terhadap inisiatif kebijakan secara langsung.
Bentuk-bentuk demokrasi
Secara umum terdapat dua bentuk demokrasi yaitu demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan.
Demokrasi lansung
Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi di mana setiap rakyat memberikan suara atau pendapat dalam menentukan suatu keputusan.Dalam sistem ini,setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi.Sistem demokrasi langsung digunakan pada masa awal terbentuknya demokrasi di Athena di mana ketika terdapat suatu permasalahan yang harus diselesaikan,seluruh rakyat berkumpul untuk membahasnya.Di era modern sistem ini menjadi tidak praktis karena umumnya populasi suatu negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh rakyat dalam satu forum merupakan hal yang sulit.Selain itu, sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat sedangkan rakyat modern cenderung tidak memiliki waktu untuk mempelajari semua permasalahan politik negara.
Demokrasi perwakilan
Dalam demokrasi perwakilan, seluruh rakyat memilih perwakilan melalui pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.
Jenis demokrasi berdasarkan prioritas
Jenis-jenis demokrasi berdasarkan yang dijadikan prioritas atau titik perhatian:
1.Demokrasi Material
2.Demokrasi Formal
3.Demokrasi Campuran
Demokrasi dan birokrasi
Hubungan birokrasi dan demokrasi sesungguhnya rapat. Istilah birokrasi dan demokrasi kerap dipertentangkan satu sama lain.Pertentangan ini berlaku baik pada tataran akademis maupun awam. Di satu sisi,birokrasi publik menempati posisi penting dalam administrasi publik yang efektif.Namun, birokrasi dianggap bersifat legalistik dan mengabaikan tuntutan serta keinginan warga negara secara individual.Birokrasi cenderung diasosiasikan dengan sesuatu yang bersifat hirarkis bahkan bentuk pemerintahan yang otoritarian.Ini tetap terjadi meski birokrasi tercipta justru untuk mengimplementasikan kebijakan yang telah dibuat,dan sering kali secara demokratis.
Di sisi lain,lembaga pemerintahan yang demokratis diasumsikan amat responsif pada keinginan publik. Pemerintahan demokratis berupaya memetakan pilihan publik ke dalam kebijakan positif bagi warga negaranya.Richard Rose dan lainnya telah mengkaji hubungan antara voting dan pilihan kebijakan dalam negara demokrasi perwakilan yang ternyata tidak begitu jelas seperti yang digembar-gemborkan. Bahkan,publik dapat saja memilih tujuan-tujuan yang inkonsisten.Atau,publik punya harapan yang kurang realistik yang memaksa pemimpin (baik di kalangan legislatif ataupun birokrasi) membuat keputusan hanya untuk diri mereka seorang. Potret Indonesia.
Hubungan antara birokrasi dan demokrasi sekaligus paradoksal juga saling melengkapi.Paradoksal akibat kenyataan bahwa negara demokrasi yang efektif justru memerlukan birokrasi yang berfungsi baik.Stereotip kaku yang ditempelkan secara negatif pada birokrasi justru diperlukan agar negara demokratis berfungsi baik.
Konsep birokrasi dan demokrasi mungkin terkesan bertentangan.Namun,sesunggunya keduanya diperlukan demi terciptanya pemerintahan yang efektif dan responsif. Keduanya menyediakan manfaat bagi masyarakat.Responsifnya pemerintahan demokratis harus diimbangi dengan dengan kepastian dan kenetralan yang ada di lembaga birokrasi.Begitu juga,proses-proses demokratis diperlukan demi mengabsahkan proses pemerintahan dan menghasilkan perundang-undangan yang benar-benar diinginkan warganegara.Sifat komplementer birokrasi dan demokrasi ini esensial bagi good governance.
Prinsip-prinsip demokrasi
Prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi".Menurutnya,prinsip-prinsip demokrasi adalah:
1.Kedaulatan rakyat;
2.Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
3.Kekuasaan mayoritas;
4.Hak-hak minoritas;
5.Jaminan hak asasi manusia;
6.Pemilihan yang bebas, adil dan jujur;
7.Persamaan di depan hukum;
8.Proses hukum yang wajar;
9.Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
10.Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
11.Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
Asas pokok demokrasi
Gagasan pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi adalah pengakuan hakikat manusia, yaitu pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan sosial.Berdasarkan gagasan dasar tersebut terdapat dua asas pokok demokrasi, yaitu:
1.Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan,misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung,umum,bebas,dan rahasia serta jujur dan adil; dan
2.Pengakuan hakikat dan martabat manusia,misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.
Ciri-ciri pemerintahan demokratis Dalam perkembangannya,demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia.Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut:
1.Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
2.Adanya pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat (warga negara).
3.Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
4.Adanya lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat penegakan hukum
5.Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
6.Adanya pers (media massa) yang bebas untuk menyampaikan informasi dan mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah.
7.Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
8.Adanya pemilihan umum yang bebas, jujur, adil untuk menentukan (memilih) pemimpin negara dan pemerintahan serta anggota lembaga perwakilan rakyat.
9.Adanya pengakuan terhadap perbedaan keragamaan (suku, agama, golongan, dan sebagainya).
Post a Comment